JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen perizinan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah. Dokumen tersebut disita tim penyidik setelah menggeledah Kantor DPRD Kalteng dan Kantor Dinas Kehutanan serta Dinas Perizinan Pemkot Kalteng pada Senin 29 Oktober 2018.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perizinan PT BAP," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).
(Baca juga: KPK Tahan Wadirut Sinar Mas Agro dan 1 Anggota DPRD Kalteng)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalteng terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton.
Kemudian ada Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.