Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Non-aktif Aceh Irwandi Yusuf Segera Disidang Terkait 2 Kasus Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Oktober 2018 |20:19 WIB
Gubernur Non-aktif Aceh Irwandi Yusuf Segera Disidang Terkait 2 Kasus Korupsi
Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Irwandi Yusuf Akui Batal Nikahi Steffy Burase karena Ketangkep KPK) 

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)

‎Febri menambahkan, ‎hingga hari ini terdapat sekira 121 saksi yang telah diperiksa dalam dua perkara ini. Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Adapun, unsur saksi yang diperiksa KPK antara lain, D‎irektur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, A‎sisten 2 Provinsi Aceh, K‎epala Bappeda Aceh, ‎Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, P‎NS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Aceh, Di‎rektur Utama PT Tuah Sejati, serta Wiraswasta.‎

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement