"Tapi, vertikal ini juga aturannya, tidak bisa dilakukan pembangunan vertikal kalau memang jalannya belum minimal belum 24 meter lebarnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, kendalanya adalah pembebasan lahan di sana terbilang cukup mahal. Sehingga, memang dibutuhkan peran serta dari pemerintah pusat untuk mewujudkan rencana tersebut.
"Sebab yang mahal pembebasan lahannya bukan pelebaran jalannya," ujarnya.
(Baca Juga : Pemkot Depok Akan Bangun Taman Terpadu di 63 Kelurahan)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.