Usman Hamid mengatakan, lembaganya juga menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun. Menurut Usman hukuman mati jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
(Baca Juga: TKI Tuti Dieksekusi Mati Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan pada Pemerintah Indonesia)
Usman menilai Indonesia harus melakukan moratorium hukuman mati. Menurut Usman, tidak logis jika Indonesia meminta negara lain untuk membebaskan warga negaranya dari hukuman mati sedangkan di dalam negeri sendiri Indonesia masih melakukan hukuman mati.
"Penghapusan hukuman mati bisa memudahkan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati," tukasnya.
(Arief Setyadi )