Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cicil Uang Pengganti Korupsi E-KTP, Setnov Titip Sertifikat Tanah ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |12:12 WIB
Cicil Uang Pengganti Korupsi E-KTP, Setnov Titip Sertifikat Tanah ke KPK
Setya Novanto. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

KPK juga telah lebih dulu mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setnov senilai Rp1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.

KPK telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnov sekira Rp6,1 miliar dan USD100 ribu. ‎Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak‎ Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.

Setnov sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement