JAKARTA - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto menitipkan sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Jatiwaringin, Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sertifikat asli tanah dan bangunan Setnov tersebut dititipkan ke KPK sebagai jaminan untuk pembayaran uang pengganti korupsi.
"Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (31/10/2018).
Setnov sendiri memiliki aset tanah dan bangunan di Jatiwaringin, Bekasi. Aset tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto.

Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima cicilan pembayaran uang pengganti korupsi e-KTP Setnov dalam beberapa tahapan.
(Baca juga: KPK Eksekusi Duit Rp1,1 Miliar dari Rekening Setnov untuk Pulihkan Keuangan Negara)
Pada Selasa, 23 November 2018, KPK telah memindahbukukan uang yang ada di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 Juta ke rekening penampungan KPK. Uang itu merupakan pembayaran cicilan uang pengganti korupsi e-KTP Setnov.