Uang tersebut diterima Zainudin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR. KPK menduga Zainudin melalu Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga.
Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zainuddin Hasan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. Zainudin Hasan dan kroni-kroninya diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.
Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
(Angkasa Yudhistira)