3. Loket pendaftaran wilayah Jakarta selatan: Lokasi Lantai dasar lobby block A Kantor Walikota Jakarta Selatan
4. Loket pendaftaran wilayah Jakarta Utara: Lokasi di dalam Gedung PTSP Walikota Jakarta Utara
5. Loket pendaftaran wilayah P1000: Gedung PTSP Kantor Bupati P1000 di Pulau Pramuka,
6. Loket pendaftaran wilayah Jakarta Timur: Lokasi Lantai dasar Lobby Block A disamping Bank DKI Walikota Jakarta Timur
7. Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Privinsi DKI Jakarta Komplek Dinas teknis Jatibaru, Jl. Taman Jatibaru No 1, Jakarta Pusat.
Adapun persyaratan untuk memiliki rumah di sana sebagai berikut :
1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun;
2. Warga yang belum punya rumah;