3. Surat pernyataan belum punya rumah;
4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Permohonan fasilitas pembiayaan melalui poses sebagai berikut:
1. Verifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta;
2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI);
3. Penetapan Nominatif Daftar Penerima Manfaat.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.