1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan / atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan / atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan/atau Kode Etik DPRD;
3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat;
4. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
Baca: Diminta Teken Pakta Integritas 'Loyalis', Kader PKS Banyumas Mundur
Baca: PKS Rombak Struktur Pengurus Sumut
Selain menempati posisi strategis di DPRD Kota Semarang, IM juga tercatat di struktural DPW PKS Jateng. “Di struktural DPW menjabat sebagai ketua bidang,” tukasnya.