Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Pemkab Bekasi Evaluasi Perizinan Proyek Meikarta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |10:49 WIB
KPK Minta Pemkab Bekasi Evaluasi Perizinan Proyek Meikarta
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mengevaluasi perizinan dari megaproyek pembangunan Meikarta di Cikarang.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu dirasa perlu lantaran dalam perjalanannya, pembangunan yang digarap oleh PT Lippo Group itu ditemukan adanya kasus dugaan suap pengurusan izin proyek.

"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab (Bekasi-red) dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Febri, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Febri menjelaskan, apabila dalam proses evaluasi, ditemukan adanya pelanggaran dalam perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan proses pembangunan, proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab Bekasi, dapat berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di lembaga antirasuah.

"Dengan adanya temuan dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta ini kami menduga ada persoalan pada proses perizinan," tutur Febri.

Proses hukum secara paralel, Febri menjelaskan, contoh yang pernah terjadi adalah dalam kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kementerian LHK dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif.

"Jadi menjawab sejumlah pertanyaan sebelumnya, jika akan dilakukan pencabutan izin kami kembalikan pada instansi yang berwenang untuk lakukan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing," papar Febri.

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.

KPK Beberkan Barang Bukti Uang Senilai RP 1,5 Miliar Hasil OTT Suap Perizinan Proyek Meikarta

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

(Baca Juga : Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK: Urusan Perusahaan Enggak Mungkin Duit Pribadi!)

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

(Baca Juga : KPK Tidak Akan Menyegel Proyek Meikarta)

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement