Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PAN Nonaktifkan Taufik Kurniawan dari Waketum Pasca-Ditahan KPK

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |20:59 WIB
PAN Nonaktifkan Taufik Kurniawan dari Waketum Pasca-Ditahan KPK
Taufik Kurniawan ditahan KPK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

Partai Amanat Nasional (PAN) bereaksi cepat dengan menonaktifkan jabatan Taufik sebagai Wakil Ketua Umum PAN.

"Kita nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP (PAN)," ujar Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (2/11/2018).

KPK Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Tak hanya itu, PAN juga segera memproses posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. Proses pergantian pimpinan akan segera dilakukan PAN dengan menyerahkan nama pengganti Taufik.

"Akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW (Pergantian Antar Waktu) Taufik Kurniawan di DPR RI," jelasnya.

(Baca juga: KPK Tahan Taufik Kurniawan)

Sebelumnya, Taufik Kurniawan telah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Taufik Kurniawan sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Usai mengenakan rompi oranye, Taufik memastikan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan menjalani segala proses hukum yang berlaku. Menurutnya, perkara yang membelenggunya adalah sebuah rekayasa.

KPK Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

"Satu hal secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna. Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," ucap Taufik sembari masuk mobil tahanan KPK, Jumat (2/11/1018).

Taufik ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang ada di Kantor KPK Kav C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement