Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PAN Yakin Taufik Kurniawan Akan Kooperatif Terkait Kasus Suap APBD Kebumen

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 03 November 2018 |08:01 WIB
 PAN Yakin Taufik Kurniawan Akan Kooperatif Terkait Kasus Suap APBD Kebumen
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) telah resmi menon-aktifkan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua Umum. PAN juga sedang memproses pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Kita akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW TK (Taufik Kurniawan) di DPR RI," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Soeparno kepada Okezone, Sabtu (3/11/2018).

Eddy sendiri belum memutuskan apakah partai pimpinan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan memberikan bantuan hukum kepada Taufik Kurniawan atau tidak. Namun demikian, dia meyakini Taufik Kurniawan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

"Kami yakini Pak TK (Taufik Kurniawan) akan kooperatif menjalani proses hukumnya," terangnya.

 (Baca juga: KPK Minta Taufik Kurniawan Kooperatif Bongkar Keterlibatan Pihak Lain)

Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK Lama Kavling C-1.

 taufik

‎Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Politikus senior PAN tersebut diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.

Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) ‎fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

 (Baca juga: Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Anggap Kasusnya Merupakan Rekayasa)

Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI ‎bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.

Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

 

Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.

Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar‎. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement