JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada hari ini. Sedianya, Nurhadi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ESI).
"Diagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (6/11/2018).
Selain Nurhadi, KPK juga memanggil istrinya, Tin Zuraida yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kata Febri, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan terhadap pasangan tersebut ke rumahnya dan tempat Tin Zuraidi bekerja.
"Sebagai catatan, pengiriman panggilan pertama ke alamat lama rumah Nurhadi retur," sambung Febri.
KPK sendiri telah menerima informasi dari KemenPAN RB yang menyatakan bahwa Tin Zuraidi selaku staf ahli bidang politik dan hukum KemenPAN-RB sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri sejak tanggal 3 hingga 7 November 2018. Sehingga, ada permintaan penjadwalan untuk Tin Zuraidi).
"Kami sambut baik bantuan yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB tersebut setelah KPK menyampaikan pada hari Jumat lalu bahwa KPK akan berkoordinasi terkait pemanggilan salah satu pegawai Kementerian PANRB tersebut," imbuhnya.
(Baca Juga : Advokat Lucas Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK)
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diduga menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution terkait sejumlah perkara Lippo Group.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : KPK Butuh Keterangan Saksi Kunci Dina Soraya untuk Kasus Eddy Sindoro)
(Erha Aprili Ramadhoni)