Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Keponakan Setya Novanto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 November 2018 |13:49 WIB
KPK Tolak Permohonan <i>Justice Collaborator</i> Keponakan Setya Novanto
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat disidang terkait korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

(Baca Juga : Dua Perantara Uang Korupsi E-KTP untuk Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement