Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.
Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
(Baca Juga : Dua Perantara Uang Korupsi E-KTP untuk Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara)
(Erha Aprili Ramadhoni)