Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut jaksa, yang memberatkan Irvanto yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, perbuatan Irvanto dinilai masif karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Irvanto dan Made Oka Masagung juga dianggap berbelit-belit dalam proses penyidikan serta persidangan.
Sementara hal yang meringankan, Irvanto belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bertindak sopan selama menjalani persidangan
Atas perbuatannya, Irvanto dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Dokter Bimanesh Sutarjo)