Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Sekretaris MA Dicecar KPK soal Transaksi Suap Eddy Sindoro

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 November 2018 |17:44 WIB
Eks Sekretaris MA Dicecar KPK soal Transaksi Suap Eddy Sindoro
Eks Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka mantan Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro. Nurhadi diperiksa penyidik selama sekira tujuh jam.

Nurhadi‎ mengakui pemeriksaan kali ini masih sama dengan sebelumnya. Salah satu yang diamini Nurhadi pada pemeriksaannya kali ini, yaitu soal transaksi uang suap Eddy Sindoro untuk pengurusan sejumlah perkara PT Lippo Group.

‎"(Pertanyaannya) udah sama seperti yang kaya dulu. Udah. Sama‎. Sama. ‎(soal transaksi uang suap) iya. Iya. Iya," singkat Nurhadi sembari berjalan menuju mobilnya di depan Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

(Baca Juga: Perjalanan Panjang Pelarian Eddy Sindoro hingga Menyerahkan Diri ke KPK)

Kendati demikian, Nurhadi menyangkal pernah bertemu dengan Eddy Sindoro. Nurhadi mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi kedekatannya dengan mantan petinggi Lippo Group tersebut ke penyidik KPK.

"Sama sekali enggak ada (pertemuan dengan Eddy Sindoro). Tanya penyidik ajalah," ucap Nurhadi yang kemudian masuk ke dalam mobilnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia diduga menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution terkait sejumlah perkara Lippo Group.

(Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK)

KPK

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement