Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Kucurkan 33 Ribu Dolar Singapura untuk Hendro Wibowo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |14:02 WIB
Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Kucurkan 33 Ribu Dolar Singapura untuk Hendro Wibowo
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

(Baca Juga: Advokat Lucas Didakwa Bersama Dina Soraya Bantu Pelarian Eddy Sindoro) 

Untuk memperlancar pelarian Eddy Sindoro, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Dina diminta untuk mengurus proses pelarian Eddy Sindoro dari Jakarta ke Singapura. Dina pun meminta bantuan pihak swasta Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

"Dina Soraya meminta Dwi Hendro Wibowo alias Bowo melakukan penjemputan penumpang pesawat dari Malaysia atas nama Eddy sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro dan langsung melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan imigrasi," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Awalnya, Dina menjanjikan akan memberikan ‎Hendro Wibowo sebesar Rp250 juta sebagai imbalan jika berhasil memuluskan rencana Lucas. Hendro menyanggupi permintaan Dina Soraya dengan dibantu oleh Yulia Shintawati.

"Pada tanggal 25 Agustus 2016, Dina Soraya memberikan uang sejumlah SGD33 Ribu kepada Dwi Hendro Wibowo ‎alias Bowo sebagai operasional dan imbalan atas penjemputan Eddy sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro‎ sebagaimana rencana yang disepakati," sambungnya.

Setelah berhasil memuluskan rencana Lucas melarikan ‎Eddy Sindoro ke Singapura, Hendro Wibowo kemudian membagikan uang yang diterimanya dari Dina Soraya dan Lucas ke sejumlah pihak.

(Baca Juga: Di PN Tipikor, KPK Beberkan Peran Advokat Lucas dalam Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro) 

Mereka yang menerima uang dari Hendro karena membantu pelarian Eddy‎ Sindoro yakni, Yulia Shintawati sebesar Rp20 juta; M. Ridwan sejumlah Rp500 ribu dan satu buah handphone Samsung; Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan handphone Samsung; serta David Yoosua Rudingan senilai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement