JAKARTA – Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga didakwa membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari tindakan hukum lainnya yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan petinggi Lippo Group tersebut.
Sebagaimana hal tersebut diucapkan Jaksa penuntut pada KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (7/11/2018).
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa Abdul Basir.
Abdul Basir membeberkan, awalnya KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara Lippo Group yang sedang berproses di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, pada 21 November 2016.
KPK juga telah mencegah Eddy Sindoro untuk berpergian ke luar negeri sejalan dengan penetapan tersangka. Eddy yang sedang berada di luar negeri kemudian berencana akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Desember 2016.