(Baca Juga : Di PN Tipikor, KPK Beberkan Peran Advokat Lucas dalam Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro)
Dina Soraya kemudian memberikan uang Rp250 juta kepada petugas Bandara Soetta, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk membantu rencana Lucas. Dwi Hendro menyetujuinya.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : KPK Selisik Peran Eks Sekretaris MA dalam Pengurusan Perkara Lippo Group)
(Erha Aprili Ramadhoni)