JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan dakwaan untuk advokat Lucas pada hari ini. Lucas diduga telah merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan mantan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dalam sidang perdana perkara tersebut, tim jaksa penuntut umum akan membeberkan secara detail peran Lucas yang diduga dengan sengaja menyembunyikan atau melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri.
"Tentu kami akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan yang nanti akan kita buktikan di persidangan seperti bagaimana sebenarnya peran dari terdakwa (Lucas)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).
(Baca juga: KPK Sita 40 Ribu Dollar Singapura dari Mobil Advokat Lucas)
