Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Advokat Lucas Didakwa Bersama Dina Soraya Bantu Pelarian Eddy Sindoro

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |12:41 WIB
Advokat Lucas Didakwa Bersama Dina Soraya Bantu Pelarian Eddy Sindoro
Advokat Lucas (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga didakwa membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari tindakan hukum lainnya yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan petinggi Lippo Group tersebut.

Sebagaimana hal tersebut diucapkan Jaksa penuntut pada KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (7/11/2018).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah merintangi, atau ‎menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa Abdul Basir.

Abdul Basir membeberka‎n, awalnya KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara Lippo Group yang sedang berproses di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, pada 21 November 2016.

KPK juga telah mencegah Eddy Sindoro untuk berpergian ke luar negeri sejalan dengan penetapan tersangka. Eddy yang sedang berada di luar negeri kemudian berencana akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Desember 2016.

Ilustrasi

Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk menghadapi proses hukum tersebut di KPK. ‎Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga menyarankan serta membantu Eddy sindoro untuk melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) agar lepas dari jeratan hukum KPK.

Alhasil, Eddy diduga dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy ‎membuat paspor palsu untuk Eddy Sindoro. Eddy kemudian menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang dari Bangkok ke Malaysia. Paspor palsu itu diketahui oleh petugas imigrasi Malaysia yang kemudian, Eddy ditangkap oleh imigrasi setempat.

"Mengetahui‎ Eddy ditangkap, terdakwa menghubungi Michael Sindoro yang merupakan anak Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia," sambungnya.

Oleh otoritas Malaysia, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah karena menggunakan paspor palsu dan akan dipulangkan ke Indonesia. Mengetahui Eddy akan dipulangkan ke Indonesia, Lucas mempunyai siasat lain dengan berencana menerbangkan kembali Eddy ke Bangkok tanpa melalui pemeriksaan imigrasi Indonesia.

Lucas meminta bantuan Dina Soraya untuk memuluskan rencananya. Dina diminta Lucas untuk mengurus petugas ‎imigrasi bandara Soekarno Hatta agar jika Eddy mendarat di Soetta dapat langsung diterbangkan kembali ke Bangkok.

(Baca Juga : Di PN Tipikor, KPK Beberkan Peran Advokat Lucas dalam Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro)

Dina Soraya kemudian memberikan uang Rp250 juta kepada petugas Bandara Soetta, Dwi Hendro Wibowo ‎alias Bowo untuk membantu rencana Lucas. Dwi Hendro menyetujuinya.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : KPK Selisik Peran Eks Sekretaris MA dalam Pengurusan Perkara Lippo Group)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement