JAKARTA – Polisi masih belum mengirimkan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, hingga saat ini polisi masih menyusun resume dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya masih menyusun berkas dari keterangan para saksi. Nantinya setelah semuanya selesai, akan dikirim ke Kejati DKI.
"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, (7/11/2018).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis sosial Ratna Sarumpaet atas penyebaran berita bohong atau hoaks pengeroyokan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9/2018).