MANADO - Anggota Satreskrim dan Satintelkam Polres Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pelajar diduga pelaku pencurian perhiasan emas puluhan gram di wilayah ini. Kasatreskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Sukri mengatakan, kasus ini terungkap usai pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus ini.
"Pelaku menjual barang bukti di pertokoan emas di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa," katanya, Selasa 7 November 2018 kemarin.
Ia mengatakan setelah ditangkap, pelaku diminta petugas untuk menunjukkan tempat penjualan sekaligus menjemput barang bukti. "Pelaku beserta barang bukti, lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," tambahnya.
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan seorang warga Kelurahan Paslaten Dua, Tomohon yang kehilangan sejumlah perhiasan emas sekitar 40 gram dan uang Rp20 juta.
Perhiasan emas itu terdiri antara lain tiga buah gelang tangan seberat 15 gram, gelang kaki delapan gram, kalung 12 gram dan cincin kawin lima gram.
Dari laporan itu, Tim Totosik Satreskrim dan Satintelkam dipimpin Yanny Watung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial B (17), seorang pelajar yang berdomisili di Tomohon Selatan.
(Rizka Diputra)