Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Pencurian, Kepala Desa di Tuban Ditangkap Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |18:58 WIB
 Terlibat Pencurian, Kepala Desa di Tuban Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

BOJONEGORO - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Tuban ditangkap polisi lantaran diduga mencuri di lima tempat di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menyatakan, penangkapan pelaku berawal diamankannya pelaku berinisial SU (39) warga Dusun Ngalanteng, Kabupaten Tuban saat melakukan aksinya di sekitar Kecamatan Tambakrejo.

“Pelaku telah mencuri di lima TKP di Kabupaten Bojonegoro,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada Okezone, Rabu (7/11/2018).

Selain mengamankan SU, Kades Bendonglateng, polisi juga mengamankan rekan pelaku yakni SA (60) warga Desa Sokogrenjeng, RT 04, RW 01, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

 pencurian

Dari keduanya polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nopol S 5509 FE yang digunakan pelaku beraksi, helm, obeng, tang, handphone, dan uang tunai senilai Rp900 ribu dari sisa pencurian.

Di sisi lain, tertangkapnya Kades di Kabupaten Tuban ditanggapi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Tuban, Mahmudi mengatakan akan melimpahkan tugas-tugas kepala desa ke sekretaris desa atau perangkat desa lainnya.

“Kalau sesuai Perda, penggantinya yaitu YMT (Yang melaksanakan tugas) bisa sekretaris desa atau perangkat desa lainnya,” terang Mahmudi.

Namun saat ditanya langkah selanjutnya, Pemkab Tuban masih menunggu surat resmi dari Kecamatan Kenduruan.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan seorang Kades Bendonglateng, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban berinisial SU. Ia diamankan bersama rekannya SA.

Dalam aksinya, kedua pelaku membobol pintu rumah korban yang dalam keadaan sepi, kemudian menggasak barang berharga. Kini, Kades dan warganya itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement