Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukan Pidana Pemilu, Laporan Iklan Jokowi-Ma'ruf di Media Cetak Dihentikan

Antara , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |16:38 WIB
Bukan Pidana Pemilu, Laporan Iklan Jokowi-Ma'ruf di Media Cetak Dihentikan
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak dua laporan dugaan kampanye di luar jadwal oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin berupa iklan di media cetak dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya meminta keterangan pada pelapor, saksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ahli dan terlapor.

(Baca Juga: Soal Iklan Bendungan Jokowi di Bioskop, PDIP: Tidak Ada Permintaan Mencoblos!)

Saat dimintai keterangan, KPU menyatakan iklan rekening di media cetak yang dilaporkan merupakan kampanye pemilu dan pemilu di luar 24 Maret sampai 13 April 2019 tidak boleh dilakukan.

Iklan Jokowi-Maruf 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement