JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Cikarang Kabupaten Bekasi.
Dua saksi yang bakal digali keterangannya tersebut yakni, Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Bekasi, Zumratul Aini dan Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, Edi Dwi Soesianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang berbeda.
Baca juga: KPK Kantongi Bukti Kuat Terlibatnya Lippo Group Dalam Suap Proyek Meikarta
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda-beda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Zumratul Aini sedianya akan diperiksa untuk proses penyidikan Billy Sindoro. Sedangkan Edi Dwi Soesianto akan dimintai keterangannya untuk tersangka Sahat MBJ Nahar.