Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenangan Anies terhadap Sang Kakek yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 08 November 2018 |14:17 WIB
Kenangan Anies terhadap Sang Kakek yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
Anies Baswedan dengan latar gambar kakeknya, AR Baswedan. Foto: Okezone/Heru Haryono
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan nasional, bertepatan dengan Hari Pahlawan yang akan diperingati pada 10 November 2018 nanti. Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11/2018) siang ini.

Pada tahun ini, terdapat enam tokoh yang akan dianugerahi pahlawan nasional. Enam tokoh itu adalah Abdurrahman Baswedan dari Yogyakarta, Kasman Singodimedjo dari Jawa Tengah, Depati Amir dari Bangka Belitung, Brigjen KH.Sjam'un dari Banten, Ibu Agung (Hj. Andi Depu) dari Sulawesi Barat dan Pangeran Muhammad Noor dari Kalimantan Selatan.

Penetapan tokoh untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional ini ditentukan oleh para anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan dewan gelar telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Satu dari enam tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional adalah Abdurrahman Baswedan, yang tak lain adalah kakek dari Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan. Ia pun bersyukur karena kakeknya dinobatkan sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement