JAKARTA - Petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Andi Sofyar mengembalikan uang senilai Rp30 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang Rp30 juta itu diduga imbalan untuk Andi Sofyar karena telah membantu melarikan tersangka KPK, Eddy Sindoro ke luar negeri.
"Yang bersangkutan telah diperiksa dalam proses penyidikan di KPK dan mengembalikan uang Rp30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/11/2018).
Hal itu diungkapkan Febri sekaligus menekankan kepada pihak Imigrasi terkait keterlibatan pegawainya dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro dengan terdakwa Lucas. KPK menduga, Andi Sofyar mempunyai peran dalam melarikan Eddy Sindoro.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menguraikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk salah satu pegawai Imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang," terangnya.
(Baca Juga: Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Kucurkan 33 Ribu Dolar Singapura untuk Hendro Wibowo)
