Pahala menjelaskan, saat ini APIP sendiri masih berada di bawah kewenangan kepala daerah. Sehingga menurut KPK, APIP tidak independen. Dengan adanya surat kesepakatan ini, KPK berharap ada perbaikan dalam kinerja APIP, terutama masalah independensi.
"Kita lihat juga bahwa inspektur yang di bawah kepala daerah bahkan di bawah sekda itu tidak efektif sama sekali. Oleh karena itu, kita usulkan ada kesetaraan antara sekda dan inspektorat sehingga dia punya independensi lebih baik," tambahnya.
Setelah KPK memaparkan draft penguatan APIP, Mendagri dan Menpan RB menyepakatinya. KPK, Kemendagri, dan Kemenpan-RB menyepakati adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.
"Pada pertemuan hari ini, disepakati oleh Kemendagri dan KemenPAN RB bahwa revisi PP 18 ini difinalkan dalam sebulan kemudian di situ disebutlah semua penguatan independensi kecukupan anggaran, dan penguatan SDM," terangnya.