"Tapi itu 'simple' juga, kadang-kadang butuh juga itu kalau ke bank, siapa istrinya, masa bawa buku kawin kemana-mana. Kadang-kadang juga, ini minta maaf ya, kalau ke hotel mana kartunya (nikah), oh beda alamatnya," ujarnya.
Penerbitan kartu juga tidak membenani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kata JK, sehingga Pemerintah tidak mengeluarkan biaya besar untuk pencetakannya.
"Itu kan berapa sih ongkosnya? Paling Rp2.0000 sampai Rp3.000 itu ongkos begitu. Sedangkan kalau ongkos kawinan coba berapa ongkosnya? Lumayan kan?" tandasnya.
(Baca juga: DPR Sambut Baik Terobosan Kemenag Luncurkan Kartu Nikah)
Kementerian Agama telah menerbitkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah bagi pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kartu tersebut nantinya terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah), yang tersambung ke data kependudukan milik Dukcapil Kemendagri.
Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kartu nikah tersebut tidak akan menghapus keberadaan buku nikah.