Febri mengatakan, pihaknya telah mengantongi adanya indikasi backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta. Pemunduran tanggal tersebut diantaranya rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran.
"Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka resiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi," sambungnya.
Febri menambahkan, terkait dengan adanya dugaan backdate dalam perizinan Meikarta ini, pihaknya sedang menelusuri juga apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.
"Dan perlu kita ingat, peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah. Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen," jelasnya.
(Baca Juga: Usut Suap Meikarta, Pengawal Pribadi Bupati Nonaktif Bekasi Diperiksa KPK)