Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rabu Nanti, Sistem Jalan Berbayar Diuji Coba di Jakarta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |00:39 WIB
Rabu Nanti, Sistem Jalan Berbayar Diuji Coba di Jakarta
Kendaraan memadati Jalan Gatot Subroto, Jakarta (Badriyanto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA Sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta segera diuji coba. Tahap pertama, penerapan ERP diuji di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat mulai Rabu 11 November 2018.

“Tiga penyedia mulai uji coba pada Rabu (14 November) di ruas Jalan (Medan) Merdeka Barat,” kata Plt Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko di Balai Kota DKI, Senin (12/11/2018).

Uji coba ERP dilakukan tiga perusahaan yang mengikuti lelang penyedia program sistem tersebut dan sudah lolos prakualifikasi. Proses lelang yang sudah dimulai sejak 22 Juni lalu kini sudah memasuki tahap uji teknis dari konsep yang ditawarkan. "Uji coba teknis itu bagian dari proses lelang,” ujar Sigit.

Lelang ERP dilakukan mulai tahap prakualifikasi, evaluasi teknis kemudian penentuan harga. Ada tiga perusahaan yang sudah lolos prakualifikasi penyedia ERP yang kemudian diminta mengajukan dokumen teknis dan harga. Teknisnya akan diuji coba selanjutnya dievaluasi.

(Baca juga: Kebijakan ERP, Motor Harus Bayar jika Lewat Jalan Ini)

Dikutip dari Sindonews, para penyedia sudah memasukan dokumen dan memaparkan POC. Untuk membuktikan dan mengevaluasinya, penyedia harus membangun sarana di Jalan Merdeka Barat selama 20 hari terhitung 14 November nanti. Ruas jalan itu dipilih lantaran ada tiga penyedia jasa yang akan melakukan uji coba.

"Yang lulus teknis dan evaluasi harga akan ditetapkan sebagai pemenang yang nantinya ditugaskan melaksanakan pembangunan ERP," jelasnya.

 

Dalam dokumen POC, uji coba dilakukan terhadap 205 kendaraan yang terdiri atas roda dua serta roda empat dan lebih. Para penyedia harus memenuhi unsur kriteria teknis yang tujuannya menekan pengguna kendaraan pribadi pindah ke angkutan umum, bukan karena unsur harga.

(Baca juga: Pemprov DKI: Penerapan ERP Berbarengan dengan Operasi MRT)

Adapun indikator penilaian, kata Sigit, sedikitnya ada enam. Namun karena indikator keenam adalah masalah penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian, maka pihaknya hanya mengambil lima diantaranya registrasi, subcribe, dan payment. Pihaknya menargetkan akhir tahun ini satu perusahaan lelang sudah bisa ditemukan.

(Baca juga: Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Ditargetkan Berlaku Mulai Akhir 2019)

"Pemenang nanti bagian dari penilian dan panitia domainnya. Kecepatan rata-rata harus 35 kilometer per jam, saat ini baru 21 kilometer per jam," tuturnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement