Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar Dilepasliarkan ke Pulau Berhala

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |14:21 WIB
Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar Dilepasliarkan ke Pulau Berhala
Pelepasliaran benih lobster ilegal di Pulau Berhala, Riau. Foto: Okezone/Azhari
A
A
A

Foto: Okezone/Azhari Sultan

Diakuinya, tidak semua barang bukti baby lobster dilepaskan ke perairan Pulau Berhala. "Karena beberapa ekor bakal dijadikan barang bukti saat persidangan para tersangka," tutur Ade.

Dia menambahkan, dalam pelepasliaran tersebut, pihaknya didampingi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Ditpolairud Polda dan Polresta Jambi dan disaksikan pihak lain juga.

Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Bawang Merah dari Malaysia

Baca: Gara-Gara Pesawat Delay, Koper Berisi 990 Benih Lobster Ilegal Ditinggal di Bandara Soetta

Adapun para tersangka yang diamankan dalam dua kasus tersebut ditangani oleh pihak Bareskrim Polri untuk proses penyidikannya.

"Para tersangka ini akan dibawa ke Mabes Polri untuk proses penyelidikan selanjutnya. Sedangkan penuntutan dilaksanakan di Jambi, karena TKP-nya di Jambi," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam penggrebekan di dua rumah penampungan BL tersebut, ada 19 orang yang diamankan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement