Penggerebekan pertama di kawasan Lebak Bandung, Jelutung ada sepuluh orang yang diamankan dengan peran berbeda.
IS selaku pemilik rumah, kemudian YA, HE, IY, HE, YA, AN, TA, BO, dan KA. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari sepuluh orang tersebut hanya sembilan yang ditetapkan petugas sebagai tersangka.
Sementara itu, dari penggerebekan di kawasan Paal Merah, juga ada sepuluh orang yang diamankan, yakni A kepala gudang, S, A, T, J, B, A, S, A, dan O.
Dalam penggerebekan pertama, yakni hari Jumat, petugas mengamankan 56.306 ekor benih lobster dengan kerugian negara bisa mencapai Rp8 miliar.
Satu hari kemudian, petugas mengamankan barang bukti baby lobster sebanyak 45.000 ekor seharga Rp6 miliar.
(Rachmat Fahzry)