Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

34 Tersangka Edarkan 32,5 Kg Sabu di Sumut, Semuanya Dikendalikan Satu Napi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |21:29 WIB
34 Tersangka Edarkan 32,5 Kg Sabu di Sumut, Semuanya Dikendalikan Satu Napi
A
A
A

"Para tersangka yang kita tangkap ini tidak saling kenal, tapi mereka dikendalikan oleh orang yang sama, seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Ini masih kita telusuri terus jaringan mereka,"tukas Hendri.

Kepada para tersangka, lanjut Hendri, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar-Rp.10 miliar.

"Kita berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba, karena kita pasti akan melakukan penindakan. Jangan coba-coba, karena narkoba ini tiket sekali jalan menuju kehancuran,"pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement