Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Anak Usaha Sinar Mas, KPK Panggil Ketua DPRD Kalteng

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 November 2018 |10:37 WIB
Usut Suap Anak Usaha Sinar Mas, KPK Panggil Ketua DPRD Kalteng
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ memanggil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Reinhard Atu Narang dalam kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit anak usaha PT Sinar Mas.

Sedianya, Reinhard ‎bakal dikorek keterangannya sebagai saksi untuk proses penyidikan CEO PT Binasawit Abadi Pratama (anak usaha PT Sinarmas) wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana (WAA).

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk ‎tersangka WAA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).

(Baca Juga: Kronologi OTT DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas Terkait Pembuangan Limbah)

KPK

Belum diketahui, apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Ketua DPRD Kalteng tersebut dalam pemeriksaan kali ini. Diduga, Reinhard mengetahui proses pengawasan yang dilakukan Komisi B DPRD Kalteng terhadap PT Binasawit terkait pencemaran lingkungan di kawasan Danau Sembuluh.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalteng terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Kemudian, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng‎ Arisavanah dan Edy Rosada, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

 Bukti Suap DPRD Kalteng

Diduga, PT BAP yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group menyuap sejumlah Anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta. PT BAP juga diduga bermasalah terkait sejumlah perizinannya.

Disinyalir ada pemberian-pemberian lain dari PT BAP untuk sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk mengurus atau memuluskan perizinan PT BAP yang bermasalah. (Baca Juga: KPK Sita Dokumen Perizinan PT BAP terkait Suap DPRD Kalteng)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement