Akhirnya pada 20 Agustus 2018, korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polresta Pontianak. Polisi langsung menyelidiki dan pada September lalu, AK ditangkap.
"Dan satu pelaku inisial AT kita amankan pada Oktober 2018 kemarin. Kemudian masih ada satu orang pelaku lagi inisial AU, saat ini masih kita kejar," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Alik Rosyad berharap polisi segera menangkap satu pelaku yang masih buron.
"Saya kira tidak terlalu sulit bagi polisi untuk menangkapnya pelaku yang buron ini. Apalagi indentitasnya sudah jelas," katanya.
Ia menegaskan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur warga Pontianak Utara ini, ada dua yang menjadi konsen. Pertama soal jaminan advokasi terkait penegakan hukum. Dan kedua pendampingan psikologis terhadap korban-korban tersebut.
(Salman Mardira)