Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Bocah Kakak-Beradik Dicabuli Pamannya Berulang Kali Sejak 2013

Ade Putra , Jurnalis-Rabu, 14 November 2018 |03:15 WIB
Tiga Bocah Kakak-Beradik Dicabuli Pamannya Berulang Kali Sejak 2013
Ilustrasi (shutterstock)
A
A
A

Akhirnya pada 20 Agustus 2018, korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polresta Pontianak. Polisi langsung menyelidiki dan pada September lalu, AK ditangkap.

"Dan satu pelaku inisial AT kita amankan pada Oktober 2018 kemarin. Kemudian masih ada satu orang pelaku lagi inisial AU, saat ini masih kita kejar," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Alik Rosyad berharap polisi segera menangkap satu pelaku yang masih buron.

"Saya kira tidak terlalu sulit bagi polisi untuk menangkapnya pelaku yang buron ini. Apalagi indentitasnya sudah jelas," katanya.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur warga Pontianak Utara ini, ada dua yang menjadi konsen. Pertama soal jaminan advokasi terkait penegakan hukum. Dan kedua pendampingan psikologis terhadap korban-korban tersebut.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement