Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Wapres Boediono Kembali "Digarap" KPK soal Kasus Century

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 November 2018 |10:25 WIB
Mantan Wapres Boediono Kembali
Boediono penuhi panggilan KPK (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Miranda mengaku dikorek keterangannya soal pengambilan keputusan dalam FPJP bank Century. Sementara Wimboh tidak irit bicara usai dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.

KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi ‎pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Penyelidikan baru dimulai dengan merujuk pada putusan Budi Mulya.

Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement