(Baca juga: Johanes Kotjo Akui Eni Saragih Fasilitasi Pertemuannya dengan Sofyan Basir)

Ditambahkan Idrus, buku tersebut telah dicetak sebanyak dua sampai tiga ribuan. Nantinya, buku tersebut akan dibagikan oleh Idrus. "Nanti saya bagi. Minggu depan. Ga banyak dua sampai tiga ribuan," terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.