JAKARTA - Polisi menjelaskan kronologis terkait pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan oleh Haris Simamora (HS) yang beralamat di Jalan Bojong Nangka, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat membeberkan, jika tersangka datang sekitar pukul 21.00 WIB ke rumah korban. Pelaku masuk ke rumah korban dengan santainya karena memang dia sudah tak asing lagi di rumah korban.
“Pada Senin 12 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dan menginap di rumah korban,” ungkap Wahyu dalam konfrensi pers di Mapolda Metro, Jumat (16/11/2018).
Baca Juga: HS Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi