Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Korupsi Bansos, Sekda Tasikmalaya Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |14:23 WIB
Dugaan Korupsi Bansos, Sekda Tasikmalaya Rugikan Negara Rp3,9 Miliar
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Sementara itu, sisa dari anggaran dana hibah bansos, dibagikan kepada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Para penerima sisa dana hibah bansos, rata-rata menerima 100 sampai 600 juta lebih.

"Untuk tersangka AK (Sekda Tasikmalaya) memperoleh Rp1,4 miliar," katanya.

Dari pengungkapan ini pun, barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai Rp1,951 miliar dan beberapa dokumen.

Polisi pun terapkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan 56 KHUPidana dan Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement