JAKARTA – Komisi III DPR RI menyarankan Baiq Nuril Maknun melaporkan balik apabila merasa menjadi korban pelecehan seksual melalui percakapan telepon yang dilakukan Muslim, kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kalau itu memang kategori pelecehan, dia harus melaporkan balik kepala sekolah itu," kata anggota Komisi III Muhammad Syafii kepada Okezone, Minggu (18/11/2018).
(Baca juga: 5 Fakta Kasus Baiq Nuril, Gambarkan Ironi Hukum di Indonesia)
Nuril adalah perempuan asal Mataram yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri pada 26 Juli 2017 atas laporan Kepala SMAN 7 Mataram Muslim.
Nuril dilaporkan karena merekam percakapan telepon yang bernuansa mesum. Mejelis hakim PN Mataram menyatakan Nuril tidak terbukti mencemarkan nama baik atas tindakan tersebut.