Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Sarankan Baiq Nuril Lapor Balik jika Merasa Jadi Korban Pelecehan

Badriyanto , Jurnalis-Minggu, 18 November 2018 |12:55 WIB
Komisi III Sarankan Baiq Nuril Lapor Balik jika Merasa Jadi Korban Pelecehan
Baiq Nuril Maknun. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyarankan Baiq Nuril Maknun melaporkan balik apabila merasa menjadi korban pelecehan seksual melalui percakapan telepon yang dilakukan Muslim, kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kalau itu memang kategori pelecehan, dia harus melaporkan balik kepala sekolah itu," kata anggota Komisi III Muhammad Syafii kepada Okezone, Minggu (18/11/2018).

(Baca juga: 5 Fakta Kasus Baiq Nuril, Gambarkan Ironi Hukum di Indonesia)

Nuril adalah perempuan asal Mataram yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri pada 26 Juli 2017 atas laporan Kepala SMAN 7 Mataram Muslim.

Nuril dilaporkan karena merekam percakapan telepon yang bernuansa mesum. Mejelis hakim PN Mataram menyatakan Nuril tidak terbukti mencemarkan nama baik atas tindakan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement