JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin melihat ada yang salah dalam proses peradilan terhadap Baiq Nuril Maqnun. Kesalahan ini terutama akibat kurang tersosialisasikannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia divonis hukuman 6 Bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh hakim Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena dianggap menyebarkan rekaman mesum antaranya dirinya dengan mantan Kepsek SMAN 7 Mataram.
"Kami mungkin masih melihat proses pengadilan Bu Nuril ini belum ada kesesuaian dengan Perma Nomor 3 Tahun 2017, karena Perma ini belum disosialisasikan ke pengadilan tinggi sehingga hakim-hakim belum betul-betul menjiwai dan menyadari dan sedikit sekali hakim-hakim yang punya sensitif terhadap isu-isu nondiskriminatif," ujar Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Lena Maryana Mukti di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Menurut Lena seharusnya Mahkamah Agung sejak awal mensosialisasikan peraturan ini sehingga ke depannya tak ada lagi kasus seperti Bu Nuril terjadi lagi.