Lena heran dengan aparat penegak hukum yang lebih mengutamakan untuk memproses hukum kasus pencemaran nama baik pelaku, ketimbang memproses kasus pencabulan di mana Ibu Nuril menjadi korbannya.
(Baca Juga: Jokowi ke Baiq Nuril: Kalau PK Belum Dapat Keadilan, Bisa Ajukan Grasi ke Presiden)
"Kenapa tidak materi hukum pelecehan seksualnya itu yang diadili terlebih dahulu? Kalo memang ada pembuktian setelah proses hukum berjalan soal ini, dan baru kemudian ada kasus hukum lain, baru dinaikkan. Tapi ini kan terlihat sekali materi yang dipersoalkan itu pencemaran nama baiknya," ucap Lena.
"Itu menurut saya perlu hakim-hakim mengajari dan pahami betul yang namanya Perma itu," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)