"Bila dianggap tidak tepat dilaksanakan di Monas, maka polisi boleh untuk menolak," papar Politikus Partai Hanura ini.
(Baca juga: Polda Metro Belum Terima Surat Pemberitahuan Reuni Akbar 212)
Dengan kondisi tersebut, lanjut Inas, diharapkan pihak kepolisian dapat benar - benar tegas menegakan undang-undang yang berlaku.
"Selain itu juga karena reuni tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu tahapan pemilu, maka Bawaslu wajib mencermati apakah Reuni Alumni 212 tersebut melanggar PKPU 23/2018? karena rapat umum baru diperbolehkan pada tanggal 24 maret 2019," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.