JAKARTA - Electronic Traffic Low Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan sejak 1 November 2018. Melalui cuitan pada akun @TMCPoldaMetro, saat ini penindakan tilang elektronik pun sudah diberlakukan.
Pada unggahannya, TMC Polda Metro Jaya memberikan sosialisasi mengenai mekanisme penindak lanjutan penilangan berbasis elektronik tersebut berupa video berdurasi 2 menit 14 detik.
(Baca Juga: Sistem E-Tilang, Mobil TNI-Polri dan Pejabat Negara Tetap Ditindak jika Melanggar)
"Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan penindakan. Berikut mekanismenya," tulis @TMCPoldaMetro, Selasa (20/11/2018).
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan penindakan.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 20, 2018
Berikut mekanismenya pic.twitter.com/BpWhMoVSJs
Dalam video tersebut dijelaskan alur mekanisme penilangan. Pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.
Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.
Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.
Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.
(Baca Juga: 62 Berkas Penindakan Telah Dikirim ke Pelanggar Selama Sepekan Penerapan E-Tilang)
Pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Pada akhir video tersebut ditegaskan, bila tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan.
(Fiddy Anggriawan )