Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Pastikan Pembebasan Terpidana Bali Nine Sesuai Prosedur

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |15:12 WIB
Menkumham Pastikan Pembebasan Terpidana Bali Nine Sesuai Prosedur
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
A
A
A

Renae Lawrence

Namun usai bebas nantinya Renae Lawrence masuk dalam daftar deportasi dan blacklist warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

"Pasti segera dideportasi kalau sudah bebas kalau masih dalam PB (Pembebasan Bersyarat) itu belum bisa," lanjut Yasonna kembali.

Renae Lawrence sendiri merupakan satu dari 9 terpidana narkotika asal Australia yang disebut Bali Nine. Ia kedapatan membawa heroin seberat 2,7 kg di balik bajunya saat berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada tahun 2005.

Renae sejatinya dijatuhi hukuman seumur hidup, namun setelah mengajukan banding, hukuman penjara dikurangi menjadi 20 tahun.

Renae menghuni Rutan Bangli selama 4 tahun sejak Maret 2014, setelah dipindahkan dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Rutan Negara pada akhir tahun 2013 silam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement