Renae menjalani hukuman sejak 14 April 2005. Sejatinya ia telah bebas pada bulan Mei 2018 setelah mendapatkan remisi terakhir pada saat Hari Raya Natal 2017.
Namun, ada pidana denda yakni membayar Rp1 miliar, atau pidana tambahan pengganti (subsidair) selama enam bulan penjara, di luar dari hukuman yang telah dijalani.
Dikarena dirinya tak mampu membayar, akhirnya hukumannya diganti dengan kurungan penjara tambahan selama enam bulan.
Baca Juga: Balik ke Australia, Terpidana Sindikat Narkoba Bali Nine Kemungkinan Langsung Ditangkap
(Edi Hidayat)