Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Pastikan Pembebasan Terpidana Bali Nine Sesuai Prosedur

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |15:12 WIB
Menkumham Pastikan Pembebasan Terpidana Bali Nine Sesuai Prosedur
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
A
A
A

Renae menjalani hukuman sejak 14 April 2005. Sejatinya ia telah bebas pada bulan Mei 2018 setelah mendapatkan remisi terakhir pada saat Hari Raya Natal 2017.

Namun, ada pidana denda yakni membayar Rp1 miliar, atau pidana tambahan pengganti (subsidair) selama enam bulan penjara, di luar dari hukuman yang telah dijalani.

Dikarena dirinya tak mampu membayar, akhirnya hukumannya diganti dengan kurungan penjara tambahan selama enam bulan.

Renae Lawrence

Baca Juga: Balik ke Australia, Terpidana Sindikat Narkoba Bali Nine Kemungkinan Langsung Ditangkap

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement