Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Rp55 Juta Disita dari Kantor Bupati Pakpak Bharat, Diduga Hasil Suap Kepala Dinas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |08:35 WIB
Uang Rp55 Juta Disita dari Kantor Bupati Pakpak Bharat, Diduga Hasil Suap Kepala Dinas
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda (kiri) di gedung KPK. Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan pada delapan lokasi di Medan, Sumatera Utara terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan untuk tersangka Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Dalam penindakan itu, penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati.

Febri mengungkapkan, dari penggeledahan di Kantor Bupati, penyidik lembaga antirasuah menemukan uang puluhan juga yang diduga hasil suap dari kepala dinas dalam kasus ini.

"KPK menemukan uang Rp55juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," kata Febri, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Adapun lokasi penggeledahan penyidik KPK, antara lain di Medan pada rumah Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, rumah Bupati Pakpak Bharat, kantor dan rumah pihak swasta Hendriko Sembiring.

Lalu, di daerah Pakpak Bharat, KPK geledah Kantor Bupati, Kantor Dinas PUPR, Rumah desa salak 1 dan rumah dari Hendriko Sembiring.

Baca: KPK Telusuri Aliran Suap Bupati Pakpak Bharat

Baca: Sekda Pakpak Bharat Jadi Plh Bupati Gantikan Remigo yang Kena OTT KPK

"Dari penggeledahan tersebut disita Dokumen proyek, BBE berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan," ucap Febri.

Foto/Okezone 

Febri menekankan, pihaknya menduga bahwa sumber uang ke Bupati dari sejumlah kepala Dinas. Oleh sebab itu, Febri mengimbau para Kepala Dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang padi pihak lain agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Sikap koperatif tersebut tentu akan kami hargai," tutur Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiganya, yakni Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda ‎Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Foto/Okezone 

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement